BERITAUSUKABUMI.com-Camat Cicurug Wawan Godawan Saputra menyebut himbauan Bupati Sukabumi yang direalisasikan dengan surat ederan penutupan sementara objek wisata di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi itu multitafsir.
Ini setelah masih beroperasinya tempat objek wisata di Kecamatan Cicurug meski surat edaran Nomor 555/660/Ind pertanggal 18 sampai 23 Mei 2021 telah resmi dipublikasikan.
Seperti objek wisata Waterpark di Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug. Wahana wisata kolam renang ini tetap nekad membuka tempatnya untuk kunjungan wisatawan. Pengunjung yang datang ke tempat itupun cukup membludak.
Di objek wisata lokasi lainpun dikabarkan masih ada yang ngeyel beroperasi. Dalih mereka tetap membuka bisnis itu tidak lain karena untuk kebutuhan operasional perusahaan dan antusias masyarakat pengunjung yang tetap memaksa dibukanya objek wisata yang mereka kelola.
Usut punya usut, selain alasan komersial bisnis, masih bukanya objek wisata di Kecamatan Cicurug dikarenakan dalam surat ederan itu nama Kecamatan Cicurug tidak dicantumkan sebagai daerah atau kecamatan yang dilarang objek wisatanya ditutup sementara.
Hal inipun jadi argumen Camat Cicurug Wawan Godawan Saputra sebagai “penguasa administrasi wilayah” Cicurug yang tidak maksimal menutup sementara objek wisata yang masih nekad buka.
“Kita kurang power jika menindak dengan mengacu ke surat ederan tersebut. Karena di surata ederan itu tidak tertulis Kecamatan Cicurug. Itu yang menjadi pembenaran mereka (pengelola objek wisata,” ujar Camat Cicurug Wawan Godawan seperti dikutip BERITAUSUKABUMI.com dari sukabumiupdate.com, Rabu (19/5/2021).
“Selain karena isi surat edaran Dinas Pariwisata Nomor 556/660/Ind, yang multitafsir, para pengunjung yang sulit dikendalikan dan memaksa untuk tetap bisa berwisata,”kata Wawan lagi.
Meski wilayah Cicurug tidak disebut dalam surat edaran penutupan sementara objek wisata, namun tegas Wawan pihak sudah memberikan arahan kepada pemilik tempat wisata tersebut untuk menutup operasionalnya.
“Untuk penindakan harus ada perintah, sedangkan SE itu hanya sebatas himbauan. Keinginan saya agar bisa ditindak surat itu harusnya ditandatangani langsung Bupati,” terangnya.
Sementara itu pihak Waterpark Cicurug tidak bersedia memberikan keterangan apapun karena memilih tetap membuka usaha disaat ada edaran dari pemerintah daerah untuk ditutup.
Rozak Daud dari Fraksi Rakyat Sukabumi menilai masih bukanya objek wisata di Kecamatan Cicurug memang jadi bukti kalau Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi tidak cukup serius dalam penangganan Covid-19.
“Kalau masih ada objek wisata yang masih buka dengan alasan tidak disebutkan dalam surat edaran, berarti Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi tidak dalam mencegah Covid – 19 termasuk pengelola wisatanya,”ungkap Rozak dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.com.
Dari awal ungkap Rozak tidak melihat dinas pariwisata tidak serius. Sebab keluarnya surat edaran itu setelah ramai menjadi perbincangan publik.
“Ketika masih ada yang buka apapun alasannya, apalagi yang masih buka itu daerah Cicurug yang menjadi pintu masuk perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Bogor harusnya lebih diperketat. Kejadian seperti ini menjadi bukti memang dinas ini tidak ada kepedulian terhadap pencegahan penyebaran virus corona padahal ini masala bersama masyarakat dunia.,”tegas Rozak.
Sebelumnya Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat dan pengelola tempat pariwisata di wilayah administratif Kabupaten Sukabumi khususnya di Kecamatan Cidahu, Kecamatan Nagrak, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Bojong Genteng, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Cikidang.
Untuk berkoordinasi dan menutup sementara kegiatan kepariwisataan yang dapat menimbulkan kerumunan massa terhitung mulai tanggal 18-23 Mei 2021. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani.
Editor : Rikat Elang Perkasa