Aturan Baru Disdukcapil Akta Kelahiran Bayi di 2026 Harus Cantumkan Kabupaten Sukabumi

Mulai 1 Januari 2026, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi mewajibkan penulisan tempat lahir lengkap “Kabupaten Sukabumi” pada dokumen pencatatan sipil.
Ilustrasi bayi baru lahir (sumber:pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi sudah resmi melakukan perubahan penulisan kolom tempat lahir pada dokumen pencatatan sipil.

Aturan sudah mulai terhitung mulai 1 Januari 2026 lalu. Penulisan tempat lahir bagi warga yang lahir di wilayah Kabupaten Sukabumi wajib dicantumkan secara lengkap menjadi “Kabupaten Sukabumi”, bukan lagi hanya “Sukabumi”.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Perubahan ini mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 serta Surat Edaran Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penulisan tempat terjadinya peristiwa penting harus mencantumkan secara lengkap nama kabupaten atau kota,” ujar Amir Hamzah, baru-baru ini.

Berlaku untuk Akta Kelahiran dan Dokumen Pencatatan Sipil Lainnya

Amir menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan mulai awal tahun 2026, seperti:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Dokumen pencatatan sipil lainnya

Dengan aturan baru ini, warga yang lahir di wilayah administratif Kabupaten Sukabumi akan memiliki penulisan tempat lahir yang lebih spesifik, yakni Kabupaten Sukabumi, guna menghindari ambiguitas.

“Selama ini banyak yang hanya ditulis ‘Sukabumi’, padahal secara administratif ada Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Penulisan lengkap ini untuk kepastian dan keseragaman data,” jelasnya.

Dokumen Lama Tetap Berlaku

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi memastikan, masyarakat yang sudah memiliki akta dengan penulisan lama tidak perlu melakukan perubahan.

“Dokumen yang telah diterbitkan sebelum 1 Januari 2026 tetap sah dan tidak wajib diganti. Perubahan ini hanya berlaku untuk dokumen baru yang dilaporkan dan diterbitkan setelah tanggal tersebut,” tegas Amir Hamzah.

Penyeragaman Administrasi Secara Nasional

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyeragaman administrasi kependudukan secara nasional yang diarahkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan administrasi, terutama dalam proses pendidikan, perbankan, keimigrasian, hingga pelayanan publik lainnya yang membutuhkan validitas data kependudukan.

Dengan adanya penulisan yang lebih rinci, perbedaan antara Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi dapat diidentifikasi secara jelas dalam sistem administrasi nasional.

Layanan Informasi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perubahan penulisan tempat lahir di dokumen kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi membuka layanan pengaduan dan konsultasi melalui:

  • Layanan Pengaduan Lisda: 081-1995-3030
  • Website resmi: disdukcapil.sukabumikab.go.id
  • Media sosial: @disdukcapilkabsuk2 dan dukcapilkabsmi

Masyarakat yang akan mengurus akta kelahiran atau dokumen pencatatan sipil lainnya diimbau untuk memperhatikan aturan baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses penerbitan dokumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *