BERITAUSUKABUMI.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Korban diketahui seorang siswi kelas V SD berusia 11 tahun yang diduga menjadi korban tindakan asusila oleh ayah kandungnya sendiri berinisial DR.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 26 Mei 2026 dan terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pengurus lingkungan setempat.
Ketua RT setempat, Deneng, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat dikonfirmasi oleh pengurus lingkungan, terduga pelaku awalnya membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Namun setelah korban dimintai keterangan secara langsung, DR akhirnya mengakui perbuatannya.
“Setelah korban menjelaskan apa yang dialaminya, yang bersangkutan mengaku,” ujar Deneng, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, malam itu kasus tidak langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum. Terduga pelaku hanya diminta menceraikan istrinya dan meninggalkan rumah keluarga. Setelah itu, DR dijemput keluarganya dan pulang ke kampung halamannya.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan warganet. Banyak pihak mempertanyakan belum adanya langkah hukum terhadap terduga pelaku, mengingat dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan keluarga.
Hingga kini, warga berharap aparat kepolisian dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan serta mengambil langkah hukum untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.





