Resmi Ditahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Miliki Yayasan Mitra Dapur MBG

mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana

BERITAUSUKABUMI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua nama lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan diduga memiliki keterkaitan dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit pelaksana dapur dalam program MBG.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, yayasan-yayasan tersebut tetap bisa lolos dan mendapatkan penunjukan setelah adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.

“Kami menemukan adanya afiliasi antara yayasan penerima manfaat dengan para tersangka,” ungkap Syarief.

Lebih jauh, Kejagung mengungkap yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sonny, dan Lodewyk diduga memperoleh aliran insentif bernilai fantastis yang mencapai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.

Saat ini penyidik masih mendalami jumlah yayasan yang terlibat dalam perkara tersebut. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan BGN untuk menginventarisasi seluruh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka guna mengungkap potensi kerugian negara secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *