ICW Bongkar Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal di BGN, Kerugian Negara Capai Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, ICW menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, ICW menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.

BERITAUSUKABUMI.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, ICW memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.

Laporan itu turut menyeret nama Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta perusahaan penyedia jasa yang memenangkan pengadaan sertifikasi halal.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.

“ICW menemukan sedikitnya empat persoalan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN, yakni terkait dasar hukum pengadaan, pemecahan paket, dugaan pinjam bendera, dan penggelembungan harga,” ujar Wana seperti dikutip dari Suara.com.

Menurut ICW, total nilai pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut mencapai Rp141,79 miliar untuk sekitar 4.000 sertifikasi halal.

Namun berdasarkan perhitungan mereka yang mengacu pada tarif resmi sertifikasi halal, nilai pengadaan dinilai seharusnya hanya sekitar Rp92,2 miliar.“Dari selisih tersebut, ICW menduga terdapat mark up sedikitnya Rp49,5 miliar,” kata Wana.

ICW juga menyoroti dugaan pemecahan paket proyek yang dinilai dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka.

Selain itu, perusahaan penyedia jasa disebut tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi pada sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Perusahaan yang ditunjuk bukan merupakan LPH resmi yang tercantum dalam sistem BPJPH,” lanjutnya.

Atas temuan itu, ICW meminta KPK segera melakukan penyelidikan mendalam terkait proses pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan BGN.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *