BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Gerindra berinisial AW dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi, oleh Forum Warga Cibeureum (Forwacib) Kota Sukabumi.
AW resmi dilaporkan sekaitan dengan dugaan pelanggaran etik, mulai dari kasus dugaan cek kosong hingga dugaan kebohongan publik.
Ketua Forwacib, Dadang Hermawan, mengatakan langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pejabat publik yang dinilai tidak menjalankan etika secara baik.
Laporan itu kata Dadang telah disampaikan langsung Kantor DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (6/5/2026).
“Kami laporkan atas dugaan cek kosong dan kebohongan publik yang seharusnya seorang pejabat publik seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. ujar Dadang kepada sejumlah wartawan.
Terkait dugaan cek kosong ungkap Dadang, hal itu terjadi kepada seorang perajin kitchen set atau perlengkapan dapur setelah menerima pembayaran menggunakan cek kosong dari AW.
Di mana, pembayaran dengan dugaan menggunakan cek kosong tersebut disebut berkaitan dengan pekerjaan interior rumah pribadi.
Dadang memaparkan, total nilai pekerjaan mencapai Rp41 juta. Namun pembayaran baru dilakukan sebesar Rp10 juta secara tunai, sementara sisa pembayaran senilai Rp31 juta diberikan melalui cek.
“Ketika cek itu dicairkan ke bank, ternyata dananya tidak tersedia. Kondisi ini tentu merugikan pekerja yang sudah menyelesaikan pekerjaan,” ungkapnya.
Selain dugaan cek kosong, Forwacib juga menyoroti pernyataan AW terkait kepemilikan sebuah pabrik roti. Sebelumnya, AW disebut menyampaikan bahwa usaha tersebut milik pihak lain bernama Apep Saipuloh.
Namun berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan warga, muncul dugaan bahwa informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sekretaris Forwacib, Abu Jibril, menegaskan pihaknya sempat mencoba menyelesaikan persoalan melalui dialog dan audiensi.
Akan tetapi, karena tidak menemukan titik terang, laporan akhirnya dibawa secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD.
“Kami sudah mencoba tabayun dan komunikasi sebelumnya. Sekarang kami memilih jalur resmi karena ini menyangkut integritas anggota dewan dan kepercayaan publik terhadap DPRD,” tegas Abu.
BK DPRD Kota Sukabumi Tunggu Kelengkapan Bukti
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Forwacib.
Menurut Agus, BK akan mempelajari laporan tersebut setelah seluruh bukti pendukung dilengkapi oleh pelapor. Jika syarat administrasi dan bukti dianggap cukup, BK akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Kami sudah menerima laporannya. Saat ini kami menunggu kelengkapan bukti dari pelapor. Setelah itu, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemanggilan terhadap pihak terlapor,” kata Agus.





