Ini Aturan Baru Kelola Parkir di Tempat Wisata Harus Miliki Izin Resmi dari Pemkab Sukabumi

Salah satu bukti parkir liar di salah satu kawasan wisata di Kabupaten Sukabumi 9ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperketat pengelolaan parkir di kawasan wisata.

Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026, seluruh penyelenggara parkir di luar badan jalan kini wajib mengantongi izin resmi.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk menertibkan praktik parkir liar yang kerap dikeluhkan wisatawan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa penataan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pariwisata yang profesional dan berdaya saing.

“Seluruh pengelola parkir, baik perorangan, badan usaha, maupun BUMDes, wajib memiliki izin resmi. Ini penting untuk memastikan pelayanan yang aman, tertib, dan transparan bagi wisatawan,” ujar Ali kepada BERITAUSUKAUMI.COM, Kamis 930/4/2026)

Ali menambahkan, proses perizinan dilakukan secara digital melalui sistem online yang telah disiapkan pemerintah daerah. Pemkab menargetkan seluruh pengelola parkir sudah mengantongi izin paling lambat 30 Juni 2026.

Tak hanya soal legalitas, standar teknis juga diperketat. Pengelola diwajibkan menyediakan fasilitas pendukung seperti marka parkir, rambu-rambu, penerangan yang memadai, hingga petugas lapangan yang kompeten.

Selain itu, penggunaan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi kewajiban mutlak.

“Ini untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah sekaligus melindungi wisatawan dari pungutan liar,” tegas Ali.

Soal tarif, pemerintah memastikan tidak ada lagi praktik penentuan harga secara sepihak. Besaran tarif parkir harus mengacu pada ketentuan daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan.

Pemkab Sukabumi juga menyiapkan sanksi keras bagi pelanggar. Pengelola tanpa izin dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP, mulai dari penghentian operasional hingga penyegelan lokasi, bahkan berpotensi berujung proses hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *