Paripurna DPRD Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Atur Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (11/3/2026).

BERITAUSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap dua Raperda usulan DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Laporan Pembahasan Raperda

Sebelum keputusan diambil, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari alat kelengkapan dewan.

Laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama.

Sementara itu, laporan Komisi II DPRD terkait Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan kajian, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara legislatif dan eksekutif.

Tunggu Registrasi Pemprov Jabar

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan, rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian dua regulasi daerah yang dinilai strategis bagi masyarakat.

“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah pembahasannya sudah selesai dan disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Selanjutnya tinggal menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini dapat segera digunakan dan diimplementasikan,” tambahnya.

Dukungan Pemkab Sukabumi

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi daerah tersebut.

Menurutnya, keberadaan dua Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat aspek keselamatan masyarakat.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga kedua Raperda tersebut dapat disahkan.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Bapemperda, Komisi II DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini,” ungkap pimpinan DPRD dalam rapat tersebut.

Aksi Tanam Pohon Usai Paripurna

Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melakukan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan jasa lingkungan di daerah.

Dengan disetujuinya dua Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap regulasi tersebut dapat segera diterapkan untuk mendukung pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, serta peningkatan keselamatan masyarakat.

Keyword SEO: DPRD Sukabumi, Raperda Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, Raperda jasa lingkungan, Raperda penanggulangan kebakaran Sukabumi, rapat paripurna DPRD Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *