Kades Neglasari Lengkong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp400 Juta

Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dan PBB tahun 2023–2024 dengan kerugian negara Rp394 juta.
Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dan PBB tahun 2023–2024 dengan kerugian negara Rp394 juta. (sumber:suhendi)

BERITAUSUKABUMI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Dalam perkara ini, RH diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024,”ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rachman dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil audit resmi ungkap Rachman, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp394.861.618.

Nilai kerugian itu mengacu pada hasil audit bernomor 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, yang menghitung potensi kerugian negara atas dugaan penyelewengan anggaran Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Usai penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap RH. Ia kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari.

Masa penahanan tersebut berlaku mulai 5 Maret hingga 24 Maret 2026, sambil menunggu proses penyidikan lanjutan dan kelengkapan berkas perkara.

“Langkah penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan tersangka kooperatif dalam proses hukum yang berjalan,”tandasnya.

Tersangka Mengaku Kecewa

Di sisi lain, RH menyatakan kekecewaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan sebelum keputusan tersebut diumumkan.

RH bahkan menyinggung kemungkinan adanya unsur kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Pernyataan tersebut mencuat dalam sejumlah pemberitaan media lokal yang mengulas respons sang kepala desa terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Neglasari sebenarnya telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Beberapa waktu lalu, warga bahkan sempat menyampaikan aspirasi kepada aparat penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan dana desa dapat ditangani secara serius dan transparan.

Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *