Cegah Banjir dan Longsor, KDM Hentikan Sementara Izin Perumahan di Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas moratorium izin perumahan ke seluruh wilayah Jabar guna menekan risiko banjir bandang dan tanah longsor akibat alih fungsi lahan.
Pembangunan perumahan (foto:PTR)

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam pengendalian pembangunan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) resmi memperluas kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. Sebelumnya, moratorium ini hanya diberlakukan di kawasan Bandung Raya.

Dalam surat edaran itu, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perluasan moratorium dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang semakin sering terjadi akibat masifnya pembangunan dan alih fungsi lahan.

Bacaan Lainnya

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan baru hingga pemerintah kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran itu.

Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam menekan dampak lingkungan, meningkatkan keselamatan masyarakat, serta memastikan pembangunan perumahan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan tata ruang yang aman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *