Asep Aripin: Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Bukti Perjuangan Bersama

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan 8.190 tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ketua Karang Taruna Sukabumi, Asep Aripin NS, menyebut kebijakan ini sebagai hasil perjuangan honorer.
NS Asep Aripin saat berorasi didepan Gedung DPR RI menuntut pengangkatkan honorer jadi pegawai PPK, beberapa waktu lalu (isti)

BERITAUSUKABUMI.COMSetelah melalui perjalanan panjang dan aksi demonstrasi di berbagai daerah, pemerintah akhirnya menetapkan status tenaga non ASN atau tenaga honorer  jadi tenaga PPPK paruh waktu.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur teknis pengangkatan serta ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Asep Aripin, “pejuang” honorer Kabupaten Sukabumi yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, menyambut baik kebijakan ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa suara tenaga honorer akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Ini adalah hasil perjuangan bersama kawan-kawan honorer di seluruh Indonesia. Aksi demonstrasi, dialog, dan konsolidasi akhirnya berbuah hasil. Walaupun bentuknya PPPK paruh waktu, ini tetap langkah maju dibandingkan ketidakpastian yang selama ini kami alami,” ujar Ns Asep Aripin kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu (14/9/2025).

Asep menambahkan, status paruh waktu memang belum sepenuhnya menjawab tuntutan honorer yang berharap diangkat sebagai ASN penuh. Namun, ia menilai keputusan ini bisa menjadi jalan tengah agar tenaga honorer tetap memiliki legalitas serta jaminan kerja yang lebih jelas.

“Selama ini kami bekerja dengan beban setara ASN, tapi status dan hak kami sangat terbatas. Dengan aturan baru ini, setidaknya ada pengakuan formal dan kepastian hukum. Tentu masih banyak catatan yang harus diperbaiki, terutama soal kesejahteraan,” jelasnya.

Asep Aripin juga mendorong pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti keputusan ini dengan mekanisme yang transparan dan adil. Ia berharap pengangkatan PPPK paruh waktu tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.

“Prinsipnya jangan sampai ada diskriminasi. Semua tenaga honorer yang sudah lama mengabdi harus diprioritaskan. Jangan sampai ada permainan dalam proses pengangkatan,” tegasnya.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini menjadi tonggak baru dalam penataan tenaga honorer di Indonesia. Dengan skema PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya memberikan solusi bagi jutaan honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Asep Aripin menekankan agar proses pengangkatan berjalan transparan dan adil. Menurutnya, tenaga honorer yang telah lama mengabdi harus diprioritaskan.

“Prinsipnya jangan ada diskriminasi. Semua tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi harus dihargai. Pemerintah daerah harus menjalankan proses ini dengan bersih,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, harapan ribuan tenaga honorer di Sukabumi dan seluruh Indonesia kian terbuka. Skema PPPK paruh waktu dipandang sebagai langkah awal menuju penataan tenaga kerja honorer yang lebih baik, meskipun masih menyisakan tantangan terutama dalam hal kesejahteraan.

Kabupaten Sukabumi Usulkan 8.190 Tenaga Honorer

Menindaklanjuti keputusan tersebut, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengusulkan sebanyak 8.190 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengungkapkan bahwa ribuan pegawai dari kategori R2 hingga R4, yang meliputi tenaga guru, kesehatan, dan teknis, akan segera mendapatkan kepastian status kerja.

“Saya minta semua tetap tenang dan sabar. Pengangkatan akan dilakukan tahun ini,” ujarnya saat memberikan sambutan pada Rabu (27/8/2025).

Bupati menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan mekanisme pengangkatan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga berharap tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *