BERITAUSUKABUMI.COM- Saat sejumlah daerah lain di Indonesia memilih menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bupati Sukabumi H. Asep Japar justru mengambil langkah berbeda.
Alih-alih menambah beban masyarakat, ia memberikan program pengurangan pajak, pembebasan sanksi, hingga hadiah umrah bagi warga yang taat membayar PBB-P2.
“Kami ada program Tebus Murah untuk PBB-P2, yaitu pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif. Syaratnya, masyarakat harus membayar PBB-P2 tahun 2025,” ujar Asep Japar saat membuka kegiatan pasar murah di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (14/8/2025).
Program Tebus Murah Berlaku hingga 30 September 2025
Melalui program ini, Pemkab Sukabumi memberikan penghapusan dan diskon besar untuk tunggakan PBB-P2:
Tunggakan 1994–2012: Dibebaskan 100% (gratis).
Tunggakan 2013–2019: Diskon 50%.
Tunggakan 2020–2021: Diskon 40%.
Tunggakan 2022: Diskon 30%.
Tunggakan 2023: Diskon 20%.
Tunggakan 2024: Diskon 10%.
Selain itu, warga yang tepat waktu membayar PBB-P2 berkesempatan mendapatkan hadiah menarik, termasuk paket umrah gratis.
Langkah Inovatif, Bukan Membebani Warga
Bupati Asep Japar menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tanpa memberatkan.
“Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat. Semoga upaya ini meningkatkan partisipasi dan membangun kesadaran warga untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Cara Bayar PBB-P2 di Kabupaten Sukabumi
Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui:
Kantor desa/kelurahan terdekat.Outlet pelayanan resmi. Nomor WhatsApp 0857-9888-8110 atau ke aplikasi Smart Bapenda yang bisa diunduh di Play Store.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sukabumi berharap target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 tercapai, sekaligus memberikan keringanan nyata bagi warga di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan.





