Walikota Sukabumi Ayep Zaki Pecat Seorang ASN, Ini Rincian Pelanggaran Beratnya

Wali Kota Ayep Zaki (dokpimkotsi)

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengambil langkah tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, secara resmi memecat Yudi Rahman Setiadi, yang dikenal dengan sapaan Koko, setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Ayep Zaki menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal yang menemukan dua bentuk pelanggaran berat yang dilakukan Yudi alias Koko. Kedua pelanggaran tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal, Koko melakukan dua pelanggaran mendasar  sebagai seorang ASN. Pelanggaran itu yakni, Koko tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam setahun, atau 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah.

Kemudian menyalahgunakan wewenang sebagai ASN, termasuk terkait dugaan urusan pribadi dan masalah hutang-piutang dengan pihak ketiga.

Pelanggaran ini masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai Pasal 4 huruf c dan Pasal 5 huruf a PP 94/2021, sehingga sanksi tegas berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dijatuhkan, sesuai Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 11 ayat 3.

Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 11 ayat 3 PP 94/2021.

“Pemkot Sukabumi sudah mengajukan permohonan pemberhentian Yudi Rahman Setiadi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 14 Juli 2025. Saat ini, proses pemberhentian sedang ditindaklanjuti oleh BKN,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, Jumat (25/7/2025).

Ayep Zaki juga mengingatkan masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi dengan Koko untuk langsung berkomunikasi dengannya secara pribadi.“Kalau ada urusan dengan Koko, silakan langsung hubungi yang bersangkutan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *