BERITAUSUKABUMI.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Nurani (32), warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Nurani dinyatakan bersalah membakar mobil ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg akibat dilanda api cemburu.
Dalam amar putusan, Nurani dinyatakan melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan barang milik umum.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan merugikan Pemerintah Desa,” kata Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, Kamis (24/7/2025).
Maruli menambahkan, sikap sopan selama persidangan, pengakuan penuh atas perbuatan, serta catatan bersih tanpa riwayat pidana sebelumnya menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Selain pidana penjara, Nurani juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000. Barang bukti berupa korek api, tisu, pakaian, serta seprai yang terbakar dimusnahkan, sedangkan ambulans yang rusak dikembalikan ke Pemerintah Desa Cibaregbeg.
Kronologis Pembakaran Ambulans Pemerintah Desa Cibaregbeg
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, saat Nurani bersama adiknya mencari menu takjil di bulan Ramadan 2025 lalu.
Saat itu ketika melintas di depan kontrakan kekasihnya, DS, di Kampung Cikupa, telepon Nurani tak dijawab, hingga ia memutuskan untuk mengecek langsung. Amarahnya memuncak setelah mendapati ada seorang perempuan lain di kontrakan tersebut.
Dalam kondisi emosi tak terkendali, Nurani mengambil catokan rambut dari dalam ambulans desa yang terparkir tanpa terkunci, meminjam korek api, lalu membakar tisu untuk menyulut jok mobil.
Tidak hanya itu, ia juga membakar seprai dan bantal di dalam kontrakan. Api dengan cepat membesar, menghanguskan mobil ambulans.
“Di duruk ku aing!” (Dibakar sama saya) teriak Nurani di hadapan warga, mengakui perbuatannya.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman dua tahun tiga bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yaitu dua tahun penjara.





