Langgar Aturan Lalu Lintas, PT Daehan Global Dapat Teguran Tertulis dari Pemkab Sukabumi

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayangkan teguran tertulis kepada PT Daehan Global. Perusahaan tersebut dianggap melanggar ketentuan karena belum memenuhi kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALALIN) dalam kegiatan pembangunannya yang berada di jalur nasional. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, membenarkan bahwa teguran tertulis pertama telah dikeluarkan.
Kepala DPMPTSP dan rombongan saat berada di PT Daeahan Global (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayangkan teguran tertulis kepada PT Daehan Global.

Perusahaan tersebut dianggap melanggar ketentuan karena belum memenuhi kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALALIN) dalam kegiatan pembangunannya yang berada di jalur nasional.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, membenarkan bahwa teguran tertulis pertama telah dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menerbitkan teguran tertulis karena PT Daehan Global belum memenuhi kewajiban terkait AMDALALIN. Ini penting karena lokasi proyek berada di jalan nasional yang membutuhkan validasi langsung dari Kementerian Perhubungan,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021, setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas wajib dilengkapi dokumen AMDALALIN sebelum memperoleh izin operasional.

Namun berdasarkan data yang diterima, proyek PT Daehan Global hingga kini hanya mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan yang dikeluarkan pada tahun 2013. Dokumen tersebut belum ditindaklanjuti dengan kajian teknis lanjutan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan soal menggagalkan investasi. Kami mendukung investasi, tetapi semua pihak wajib tunduk pada regulasi. Kajian lalu lintas itu syarat mutlak demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas masyarakat,”tandasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mendesak Pemkab Sukabumi  untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan agar tidak membuka celah pelanggaran administratif yang bisa berdampak pada kerugian publik terutama pengguna jalan raya.

“Meski proyek PT Daehan Global dipandang strategis dan berpotensi membuka lapangan kerja baru di Sukabumi, kewajiban teknis dan administratif tetap menjadi dasar utama dalam proses perizinan,”tegas Hera Iskandar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *