Rektor Universitas Pancasila Dicopot, Yayasan dan Marsudi Saling Bantah Soal Edie

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP UP) membantah bahwa pemberhentian Marsudi Wahyu Kisworo sebagai rektor Universitas Pancasila berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan rektor, Edie Toet Hendratno. "Saya tidak melihat ada kaitannya dengan kasus ETH yang saat ini sedang diproses di kepolisian," ujar Ketua Pengurus YPP UP, Muhammad Anis, saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Mei 2025.
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP UP) membantah bahwa pemberhentian Marsudi Wahyu Kisworo sebagai rektor Universitas Pancasila berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan rektor, Edie Toet Hendratno. "Saya tidak melihat ada kaitannya dengan kasus ETH yang saat ini sedang diproses di kepolisian," ujar Ketua Pengurus YPP UP, Muhammad Anis, saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Mei 2025.

BERITAUSUKABUMI.COM  -Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP UP) membantah bahwa pemberhentian Marsudi Wahyu Kisworo sebagai rektor Universitas Pancasila berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan rektor, Edie Toet Hendratno.

“Saya tidak melihat ada kaitannya dengan kasus ETH yang saat ini sedang diproses di kepolisian,” ujar Ketua Pengurus YPP UP, Muhammad Anis, saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Mei 2025.

Pernyataan ini menanggapi klaim Marsudi yang sebelumnya menyebut dirinya diberhentikan karena menolak permintaan yayasan untuk mengaktifkan kembali Edie sebagai dosen. Edie diketahui telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sejak Juli 2024 melalui SK Nomor 177/sk.kp/yppup/vii/2024, menyusul laporan dua pegawai rektorat yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Dalam wawancara dengan Tempo, Marsudi mengaku mendapat tekanan dari pihak yayasan sejak Agustus 2024 agar Edie diaktifkan kembali. Namun, ia menolak dan justru mendesak agar Edie diberhentikan secara permanen. “Yayasan sempat marah, dan ada ancaman. Misalnya, kalau saya tidak menuruti, maka jabatan saya akan dievaluasi,” ujar Marsudi, yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah BRIN.

Marsudi juga menduga pemecatannya berkaitan dengan keputusannya mengembalikan dua pegawai korban dugaan pelecehan ke posisi semula, setelah sebelumnya dirumahkan dan dipindahkan.

Muhammad Anis membantah semua tuduhan itu. “Saya sebagai ketua pengurus tidak pernah menerima surat permintaan untuk mengaktifkan lagi ETH,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Marsudi murni hasil dari proses evaluasi kinerja.

Menurut Anis, evaluasi dilakukan secara bertahap sejak Marsudi dilantik sebagai rektor pada 2 Mei 2024. Evaluasi dilakukan dalam tiga tahap, dengan periode terakhir berlangsung hingga Maret 2025. Anis menyebut dalam kurun waktu Februari–April, hubungan kerja antara rektor dengan yayasan dan fakultas memburuk. “Evaluasi ini bagian dari upaya peningkatan kualitas berkelanjutan, sesuai prinsip plan, do, check and action,” ujarnya, tanpa merinci bentuk hubungan yang dimaksud.

Marsudi menerima SK pemberhentiannya pada 28 April 2025. Ia menilai keputusan itu tidak sah dan telah melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Bila tak ada tanggapan memadai, ia berencana menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Seharusnya masa jabatan saya sampai 2028,” kata Marsudi.

Sementara itu, perkembangan kasus Edie sendiri masih stagnan di Polda Metro Jaya. Pada Januari 2025, dua korban tambahan melaporkan Edie ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait kelanjutan proses hukum tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *