BERITAUSUKABUMI.COM-DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/4/2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, rapat ini turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andri Hamami, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa disahkannya Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah.
Aturan baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan, pengendalian, dan pengawasan yang efektif.
“Raperda ini bukan hanya bicara soal pendapatan daerah, tapi juga soal menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan daya saing daerah, memperluas lapangan kerja, dan tentu saja, memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Semua itu demi terwujudnya Sukabumi yang Mubarokah,” tegas Bupati Asep Japar.
Ia pun mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah bekerja sama dalam proses penyusunan hingga pengesahan Raperda ini.
“Keberhasilan pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan perencanaan yang bagus. Diperlukan inovasi dan kolaborasi dari seluruh elemen: pemerintah, swasta, akademisi, hingga masyarakat,” tambahnya.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, menandai babak baru dalam optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dengan pengesahan Raperda ini, Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan bertransformasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berdaya saing tinggi.(advertorial).





