BERITAUSUKABUMI.COM-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Bimtek Tata Cara Pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, di Aula Pendopo Sukabumi Rabu, (26/2/2025).
Bimtek ini sengaja dilaksanakan di Aula Pendopo Sukabumi dalam rangka upaya merealisasikan surat ederan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Ya dalam rangka efisiensi anggaran kami coba perlahan untuk merealisasikan surat edaran dari Mendagri tersebut,”kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dikonfirmasi beritausukabumi.com, Rabu (26/2/2025).
Kedepan lanjut Ali Iskandar kegiatan-kegiatan yang bersifat seremoni seperti studi banding, kajian dan lainnya juga akan dikurangi.
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan fokuskan kegiatan dan anggaran yang ada yang sifatnya langsung menjawab persoalan teknis di lapangan,”tegasnya.
Terkait isi Bimtek, menurut Ali Iskandar dilakukan dalam rangka dukungan terhadap percepatan program 3 juta rumah bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah di Seluruh Kabupaten/Kota di Propvinsi Jabar yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri kawasan Pemukiman, Mentri PU dan Mendagri.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait Program ini dan memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Bimtek ini diikuti oleh seluruh Camat dan Lurah di Kabupaten Sukabumi” ungkapnya.
“Tentunya ini semua berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat yang ingin menghadirkan 3 Juta Rumah di tahun 2025. Tiga tahun berturut turut sampai kemudian kebutuhan 9,9 juta rumah bisa dipenuhi melalui kemudahan Proses IMB khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dihapuskan,”lanjut Ali Iskandar.





