beritausukabumi.com-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengatur penyelesaian pegawai Non-ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melakukan penataan besar-besaran kepada guru honorer.
Sebelumnya, BKN memberi telah memberi toleransi menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN hingga 31 Desember 2024.
Regulasi ini membatasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025 agar tidak menerima data tenaga honorer baru. Akibatnya, mereka yang tidak memenuhi kriteria terpaksa dirumahkan.
“Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non-ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desember 2022.” kata Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya dikutip dari YouTube @BKNgoidofficial Kamis (30/1/2025).
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah menyatakan hanya mengakomodir honorer dalam database BKN sebagai PPPK.
Sedangkan, kebutuhan pegawai seperti kebersihan dan keamanan dapat diisi lewat outsourcing, tetapi tidak dari eks tenaga honorer.





