beritausukabumi.com-Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi didesak mundur dari jabatannya oleh sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) kader dan simpatisan PPP Kabupaten Sukabumi saat aksi unjuk rasa pada Jumat (3/1/2025).
Desakan mundur ini muncul karena kekecewaan dan ketidak percayaan sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) kader dan simpatisan PPP Kabupaten Sukabumi terhadap kepemimpinn Dedi Damhudi.
Menanggapi desakan mundur tersebut, kepada sejumlah media yang mewawancarainya, Dedi Damhudi menanggapinya dengan santai sembari sempat mengutip makna dalam salah satu ayat dalam Al uran surat Ali Imran yang mengharuskan agar selalu bertawakal dalam segala urusan.
“Dinamika itu akan selalu ada. Hari ini sebetulnya memang sebuah kegiatan rutin saja cuma polanya yang berbeda. Kita di P3 inikan punya enam prinsip salah satunya adalah bermusyawarahlah kamu sekalian dalam segala urusan dan setelah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada keputusan Alloh,”ungkap Dedi Damhudi.
Terkait desakan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, jika dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan kebijakan partai.
“Nanti itu kebijakan partai, iya kan, kalau saya tidak bisa berkata apa-apa karena itu saya dikembalikan kepada partai,”ungkapnya.
Adapun soal tudingan dirinya diduga telah menyalahgunakan keuangan partai sebesar Rp 2 miliar lebih, menurut Dedi Damhudi sebetulnya tidak seperti yang dituduhkan.
“Oh ada nilai yah?, sebetulnya ngga seperti itu yah. Kan di kader (PPP) ini ada kader yang aktif, ada kader yang setengah aktif, ada kader yang pasif, ini mungkin kan macam-macam kader, ada kader yang tau ada kader yang tidak tau. Mungkin ada mis komunikasi, kesalahpahaman bisa terjadi,”jelas Dedi Damhudi.
Diberitakan sebelumnya, Dedi Damhudi oleh peserta unjuk rasa dituding telah melakukan praktek nepotisme dalam kepengurusan DPC PPP Kabupaten Sukabumi Periode 2022-2027.
Atas dasar itu, Dedi Damhudi didesak untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi.
“Kami juga akan mendesak DPP dan DPW PPP Jawa Barat untuk segera menunjuk Plt DPC PPP Kabupaten Sukabumi dan juga mendesak agar DPW PPP Jawa Barat untuk secepatnya melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, sekurang-kurangnya satu bulan setelah penunjukan Plt Ketua DPC Kabupaten Sukabumi,”tegas Sukirman Koordinator Aksi.
Selain itu, proses penunjukan dan pengangkatan Dedi Damhudi sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Periode 2022-2027 itu dinilai inkonstusional alias cacat hukum.
“Ya ini karena pengangkatan yang bersangkutan telah melanggar peraturan organisasi partai tentang pemilihan ketua DPC. Di mana kriteria ketua dan sekretaris DPC harusnya pernah menjadi pengurus DPW, DPC atau sekurang-kurangnya pernah jadi pengurus PAC dalam satu masa bakti kepengurusan, tapi ini tidak,”ungkap Sukirman.
Sukirman juga menyoal pengelolaan anggaran keuangan partai, selaku Ketua DPC Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan partai dengan jumlah total sebesar Rp 2.183.074.000.
Dugaan penyalahgunaan keuangan partai itu antara lain dana bantuan dana dari Pemkab melalui Kesbangpol Kabupaten Sukabumi senilai Rp 643.074.000 (Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Empat Ribu).
“Dengan rincian penerimaan tanggl 7 Januari 2022 sebesar Rp 120.2688.500, dan berikutnya penerimaan di tanggal 27 April 2022 Rp 120.2688.500,”terang Sukirman.
Berikutnya lanjut Sukirman yaitu keuangan pada penerimaan tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp 240.537.000 dan penerimaan keuangan Tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp 162.000.000.
Tidak hanya keuangan bantuan dari Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, dugaan penyalahgunaan keuangan juga terjadi pada dana iuran Fraksi PPP sebesar Rp 340.000.000.
Dengan rincian periode 2022 Rp 120.000.000, Tahun 2023 Rp 120.000.000 dan Periode tahun 2024 sebesar Rp 100.000.000.
“Termasuk juga dugaan penyalahgunaan uang mahar Pilkda Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 1.200.000.000 di periode 2024-2029,”tandas Sukirman.





