Delapan Anggota DPRD Jabar Dapil Sukabumi Resmi Dilantik

Delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat terpilih Periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 5 yakni Kota dan Kabupaten Sukabumi resmi dilantik di Gedung Merdeka Kota Bandung pada Senin (2/9/2024).
Delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat terpilih Periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 5 yakni Kota dan Kabupaten Sukabumi resmi dilantik di Gedung Merdeka Kota Bandung pada Senin (2/9/2024).

BERITAUSUKABUMI.COM-Delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat terpilih Periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 5 yakni Kota dan Kabupaten Sukabumi resmi dilantik di Gedung Merdeka Kota Bandung pada Senin (2/9/2024).

Delapan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota/Kabupaten Sukabumi yang telah resmi dilantik itu antara lain Lina Ruslinawati (Partai Gerakan Indonesia Raya), Hasim Adnan,(Partai Kebangkitan Bangsa), Yusuf Maulana (Partai Keadilan Sejahtera), Phinera Wijaya, (Partai Golongan Karya), Muhammad Jaenudin, (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Dessy Susilawaty, (Partai Amanat Nasional), A. Yamin, (Partai Demokrat) dan Dedi Damhudi (Partai Persatuan Pembangunan).

Bacaan Lainnya

Mereka dilantik bersama 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih Periode 2024-2029 dari berbagai Daerah pemilihan di Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penghitungan akhir KPU Jawa Barat, untuk perolehan kursi DPRD Jawa Barat, Partai Gerindra menempati urutan pertama dengan 20 kursi, diikuti PKS dan Golkar dengan 19 kursi, kemudian PDIP dengan 17 kursi, PKB 15 kursi, Demokrat dan Nasdem 8 kursi, PAN 7 kursi, PPP 6 kursi dan PSI 1 kursi.

Sekretariat DPRD Jabar Barnas Adjidin mengatakan pelantikan 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih Periode 2024-2029 ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Peresmian Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2019-2024 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3612 Per tanggal 30 Agustus 2024.

“Di Waktu bersamaan melalui SK Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3613 per tanggal 30 Agustus 2024,” kata Barnas dalam keterangan persnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *