beritausukabumi.com-Koordinator Gerakan Prima Sukabumi Danial Fadhilah menyoroti penetapan Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi, Tedjo Condro Nugroho sebagai pelanggar kode etik disiplin dan netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Kota Sukabumi.
Menurut Danial, sorotan dirinya ke Bawaslu Kota Sukabumi bukan dalam upaya membela Tedjo Condro Nugroho, namun ingin Bawaslu Kota Sukabumi bertindak propersional dan adil.
Yang mana tegas Danial harusnya Bawaslu Kota Sukabumi juga menetapkan Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji bersalah sebagai pelanggar kode etik disiplin dan netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).
“Undangan Haornas itu kopnya kop surat Walikota Sukabumi, bukan Disporapar. Yang menghadiri juga tidak hanya Kadisporapar, ada Forkopimda termasuk Pj Walikota Sukabumi,”kata Danial dikonfirmasi beritausukabumi.com, Kamis (10/10/2024).
Dalam hal ini, Danial tak menyentil Bawaslu Kota Sukabumi terlalu takut untuk menetapkan Pj Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji juga ikut bersalah.”Harusnya Pj Walikota Sukabumi sebagai yang mengundang patut diduga bersalah juga, kalo memang itu dikatakan salah, unsur Forkopimda yang hadir pun demikian, harus diperiksa terkait netralitasnya, jika hal tersebut sepakat untuk disalahkan,”tutur mantan Ketua HIMASI ini.
Danial juga menyoroti cara kerja Bawaslu Kota Sukabumi yang dinilai begitu gerak cepat menerima laporan. Sedangkan dalam laporan atau temuan lain, dianggap lambat.
“Bawaslu bisa gercep (gerak cepat) menjadikan itu temuan berdasarkan pesan WhatsApp, tapi ga gercep menjadikan informasi lainnya sebagai temuan. Contohnya acara Jalan Santai Mas Andang Kepala BPKAD dengan Mas Dida Sembada. Bawaslu masih bisa kan untuk menilai secara proporsional? atau sudah perlu tolak angin?,”sindir Danial.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, menetapknan Tedjo Condro Nugroho sebagai pelanggar kode etik dan netralitas ASN setelah pihak menerima banyak laporan dari masyarakat saat kegiatan Hari Olah Raga Nasional (Haornas) tingkat Kota Sukabumi Haornas pada 19 September 2024 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
Di acara Haornas itu jadi riuh lantaran (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji merasa terganggu dengan kehadiran Calon Walikota Sukabumi, nomor urut 3, Mohamad Muraz, ditambah adanya sejumlah relawan pasangan Muraz-Andri yang hadir menggunakan atribut. Padahal kehadiran Muraz sendiri saat di Haornas itu atas undangan selaku Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Sukabumi.





