Jozeph Paul Zhang jadi DPO Polisi

BERITAUSUKABUMI.COM-Terduga pelaku penistaan agama, Jozeph Paul Zhang oleh penyidik Bareskrim Polri sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polri sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga interpol, karena yang bersangkutan saat ini berada di luar negeri.

“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip BERITAUSUKABUMI.COM dari republika.co.id Senin (19/4).

Bacaan Lainnya

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar Indonesia di Jerman. Bahkan sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di negara tersebut. Kemudian tentunya atase kepolisian sedang melaksanakn tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini.

“Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya,” ungkap Rusdi.

Menurut Rusdi, sebelumnya Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait video viral YouTuber yang menyebut Allah SWT dikurung di Ka’bah. Laporan terkait penodaan agam tersebut dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia dilayangkan pada Sabtu (17/4) dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.

Bkibat perbuatannya, Jozeph terancam pasal ujaran kebencian pada Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan Penodaan Agama Pasal 156 huruf a KUHP. Namun Rusdi mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pernyataan Jozeph terkait Islam. Saat ini pihak berwajib bersama instansi lainnya tengah mengusut dugaan penistaan agama Islam.

“Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini. Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi,” ungkap Rusdi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *