Penataan Bansos Dimulai, Rumah Penerima KIS PBI di Kabupaten Sukabumi Dipasangi Stiker

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menertibkan penerima bantuan sosial KIS PBI APBD dengan memasang stiker di 60 ribu rumah warga. Kebijakan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menertibkan penerima bantuan sosial KIS PBI APBD dengan memasang stiker di 60 ribu rumah warga. Kebijakan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menertibkan data penerima bantuan sosial melalui program labelisasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi. Penertiban dilakukan dengan memasang stiker identitas di rumah penerima manfaat.

Sebanyak 60 ribu rumah warga tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima KIS PBI menjadi sasaran awal program tersebut.

Pelaksanaan labelisasi dilakukan di tujuh kecamatan, yakni Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Kadudampit, Sukaraja, Sukabumi, dan Cisaat.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Iwan Tri, mengatakan program ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional terkait penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Mulai Februari 2025, seluruh penerima bantuan sosial wajib mengacu pada DTSEN sebagai data tunggal. Fokusnya pada desil 1 dan 2,” kata Iwan Tri, Jumat (2/1/2026).

Stiker yang dipasang di bagian depan rumah penerima manfaat memuat keterangan bahwa penghuni rumah merupakan keluarga tidak mampu penerima KIS PBI APBD.

Pada stiker tersebut juga tercantum peringatan agar tidak melepas stiker, karena pelepasan dianggap sebagai pengunduran diri dari kepesertaan.

Iwan menegaskan, pemasangan stiker tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma kepada masyarakat. Menurutnya, labelisasi berfungsi sebagai alat edukasi publik dan kontrol sosial guna meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial.

“Di lapangan masih ditemukan ketidaktepatan sasaran. Melalui program ini, diharapkan penyaluran PBI tahun 2025 bisa lebih tepat dan transparan,” ujarnya.

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa telah mampu secara ekonomi untuk mengundurkan diri dari kepesertaan bantuan sosial secara sukarela.

Proses pengunduran diri dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan dengan pendampingan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

“Warga yang merasa sudah sejahtera dapat melakukan graduasi mandiri dengan membuat berita acara pengunduran diri dari kepesertaan PBI,” kata Iwan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Musyawarah desa melibatkan pemerintah desa, Puskesos, SDM Program Keluarga Harapan (PKH), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk memastikan kondisi ekonomi warga secara objektif.

Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah penerima PBI APBD Kabupaten Sukabumi saat ini mencapai sekitar 420 ribu jiwa. Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan di Kabupaten Sukabumi sekitar 6,5 persen dari total penduduk ±2,9 juta jiwa, atau sekitar 180 ribu jiwa.

“Secara ideal, jumlah penerima bantuan sosial maksimal sekitar 180 ribu jiwa. Namun saat ini penerima PBI APBD saja sudah mencapai 420 ribu jiwa, belum termasuk PBI pusat sekitar 845 ribu jiwa,” ungkapnya.

Selain PBI, bantuan sosial lain yang masih berjalan di Kabupaten Sukabumi antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sekitar 90 ribu penerima dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sekitar 125 ribu penerima. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data kemiskinan dan jumlah penerima bantuan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh program bantuan sosial berbasis DTSEN mulai 2026, dengan fokus pada kelompok masyarakat paling rentan.

“Ke depan, seluruh program bantuan sosial akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai dasar penyaluran,” pungkas Iwan Tri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *