BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi menjadi korban dugaan penculikan disertai penganiayaan berat.
Korban berinisial IY dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis setelah diduga dibawa paksa oleh sekelompok orang yang disebut memiliki latar belakang pengusaha proyek.
Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Jumat, 12 Desember 2025, dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Dugaan tindak pidana ini disebut berawal dari persoalan pribadi yang kemudian berujung pada aksi kekerasan dan perampasan kebebasan.
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika kliennya masih berada di area kantor pada malam hari.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tiga orang mendatangi korban dan memaksanya keluar dari lingkungan kerja.
“Klien kami dipaksa mengikuti para terduga pelaku. Saat akan dimasukkan ke dalam kendaraan, korban sempat didorong dan dipukul,” ujar Dachi kepada awak media, Sabtu, 13 Desember 2025.
Setelah berhasil membawa korban masuk ke mobil, para pelaku disebut berkeliling menuju wilayah Cibeureum.
Selama perjalanan, korban berada di posisi terjepit dan tidak memiliki kesempatan untuk melawan. Kekerasan fisik dan tekanan verbal terus dialami korban di dalam kendaraan.
Menurut keterangan kuasa hukum, penganiayaan kembali terjadi saat kendaraan berhenti di sekitar Jembatan Jajaway.
Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami intimidasi dan pemukulan sebelum perjalanan kembali dilanjutkan.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa kembali ke kantor tempatnya bekerja. Para pelaku meminta korban mengambil foto keluarganya di ruang kerja.
Setelah itu, korban sempat diajak menemui salah satu atasannya di wilayah Kota Sukabumi, sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi luka-luka.
“Sepanjang perjalanan dari Palabuhanratu hingga Kota Sukabumi, klien kami mengalami serangkaian kekerasan yang mengakibatkan luka serius,” ungkap Dachi.
Terkait motif kejadian, kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada korban tidak memiliki dasar kuat. Ia menyebut tudingan tersebut dipicu oleh rasa cemburu sepihak.
“Tidak ada hubungan terlarang. Klien kami hanya pernah makan siang di tempat umum bersama istri terduga pelaku. Tidak ada pertemuan tertutup seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di wajah, pendarahan pada telinga, luka sobek di bibir, serta cedera di bagian dagu dan paha. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang cukup berat.
“Untuk makan dan minum saja masih kesulitan karena luka di wajah. Kondisi mentalnya juga terganggu,” tambah Dachi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.





