BERITAUSUKABUMI.COM-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan tahap awal ini melibatkan tujuh auditor dan berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menegaskan bahwa kehadiran timnya di Sukabumi merupakan bagian dari amanah pemeriksaan rutin tahunan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini merupakan amanah untuk pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun. Tim sudah hadir di sini sejak 13 Februari lalu,” ujarnya dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim di Pendopo Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Eydu menjelaskan, pemeriksaan interim merupakan langkah awal sebelum memasuki tahap pemeriksaan terinci. Pada fase ini, auditor fokus mengidentifikasi potensi permasalahan serta melengkapi kekurangan dalam laporan keuangan yang telah disusun pemerintah daerah.
Menurutnya, catatan-catatan yang muncul dalam pemeriksaan interim menjadi rujukan penting agar laporan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin berkualitas dan transparan.
“Segala catatan itu langsung ditampung. Kehadiran kami lebih awal bertujuan membantu mengidentifikasi permasalahan sejak dini,” ungkapnya.
Langkah ini dinilai strategis untuk meminimalisir temuan signifikan pada pemeriksaan akhir, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Menurutnya, konsistensi tersebut menjadi salah satu faktor Kabupaten Sukabumi mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami berharap memperoleh masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan yang akuntabel bukan sekadar mengejar opini WTP, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk kooperatif dan responsif terhadap kebutuhan data serta dokumen yang diminta auditor BPK.
“Penuhi kebutuhan data dan dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Jadikan setiap masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Pemeriksaan interim ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan proses audit yang berjalan sejak dini, diharapkan kualitas LKPD 2025 semakin optimal dan kembali mengantarkan Sukabumi meraih opini WTP dari BPK RI.





