Rokok Ilegal di Jawa Barat Kian Menggila, 80 Juta Batang Disita hingga Oktober 2025

Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat semakin mengkhawatirkan. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh pemerintah terus mengalami peningkatan signifikan.
Petugas Satpol PP mengaman rokok ilegal (humasjabar)

BERITAUSUKABUMI.COM-Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat semakin mengkhawatirkan. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh pemerintah terus mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, tercatat sebanyak 59 juta batang rokok ilegal dimusnahkan pada 2023, meningkat menjadi 62 juta batang pada 2024, dan melonjak hingga 80 juta batang pada Oktober 2025.

“Peredaran rokok ilegal memang semakin marak sejak tiga tahun terakhir. Hingga saat ini, tren penindakan terus meningkat. Hari ini saja kami memusnahkan 6,8 juta batang hasil penindakan selama April hingga Juli,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, Rabu (29/10/2025).

Bacaan Lainnya

Finari menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Jawa Barat berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Barang tersebut disalurkan ke berbagai daerah di Jawa Barat menggunakan berbagai moda transportasi.

“Para pelaku biasanya menggunakan truk, jasa ekspedisi, hingga mobil pribadi. Setelah sampai di sini, rokok-rokok tersebut dijual melalui marketplace maupun warung-warung kecil,” jelasnya.

Salah satu wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta. Menurut Finari, tingginya permintaan masyarakat menjadi salah satu pemicu maraknya penjualan rokok ilegal di daerah tersebut.

“Purwakarta termasuk yang paling banyak peredarannya. Selain karena permintaan tinggi, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat banyak konsumen beralih dari rokok legal golongan satu ke rokok ilegal,” ujarnya.

Dalam kegiatan pemusnahan terbaru, Bea Cukai Jawa Barat menghanguskan 6,8 juta batang rokok ilegal berbagai merek, dengan nilai barang mencapai Rp10 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp5,1 miliar.

Selain itu, turut dimusnahkan 37.220 mililiter cairan rokok elektrik serta 360 botol minuman beralkohol mengandung etanol.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar, menegaskan bahwa pemerintah provinsi terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan karena potensi kerugian negara yang ditimbulkannya sangat besar. Tidak cukup sekali dua kali, tapi harus terus menerus dilakukan,” tegas Benny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *