BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha pada Jumat (16/5/2025), bertempat di Aula DPMPTSP Palabuhanratu.
Rapat strategis ini dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, para pejabat lintas sektor, pelaku usaha, serta perwakilan instansi teknis. Dua isu utama menjadi fokus pembahasan: kemacetan di kawasan industri dan penataan sektor peternakan.
Wakil Bupati Andreas menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan. Ia menyoroti perlunya penanganan serius terhadap kemacetan akibat aktivitas industri di sejumlah titik rawan.
“Kemacetan yang ditimbulkan dari aktivitas industri harus diselesaikan secara serius. Pemerintah daerah siap memfasilitasi penataan ulang kawasan industri agar tidak menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia juga mendorong perusahaan untuk segera melakukan penyesuaian, seperti perluasan lahan parkir dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area industri. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan masyarakat.
“Investasi harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Andreas.
Rapat ini juga diharapkan menjadi wadah lahirnya gagasan solutif dari para pelaku usaha demi mendorong kemajuan ekonomi Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Sukabumi untuk mengatasi kendala investasi dan usaha di lapangan.
Berdasarkan pemetaan DPMPTSP, lima kecamatan teridentifikasi sebagai titik kemacetan akibat konsentrasi industri, yakni Cibadak, Parungkuda, Cicurug, Sukalarang, dan Cikembar.
“Satgas telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari perluasan celukan jalan, penataan PKL, pembangunan jalur alternatif, penambahan petugas lapangan, hingga penyediaan pedestrian dan marka jalan,” jelas Ali.
Di sektor peternakan, Pemkab Sukabumi juga menemukan sejumlah persoalan mendasar terkait legalitas dan perizinan. Banyak perusahaan belum memenuhi persyaratan dokumen penting seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin) serta standar teknis lainnya.
“Pemerintah akan terus mengawal sektor ini agar berjalan tidak hanya sesuai aspek administratif, tetapi juga memenuhi standar teknis yang mendukung keberlanjutan usaha,” tuturnya.





