BERITAUSUKABUMI.com–Kemenangan Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya Orient diketahui sebelumnya memiliki kewarganeraan ganda yakni warga negara Amerika Serikat dan Indonesia.
Sedangkan Indonesia tidak membolehkan kewarganegaraan ganda.”Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan secara virtual, Kamis (15/4/2021) seperti dikutip tirto.id.
Dalam Pilkada 2020, Orient-Thobias mengalahkan dua pasangan lainnya: Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Gugatan Pilkada itu membuat pelantikan Orient-Thobias tertunda dan kini kandas usai MK menyatakan ia memiliki kewarganegaraan ganda: Indonesia dan Amerika Serikat. Orient disebut menipu KPU Sabu Raijua dalam proses administratif pendaftaran calon kepala daerah.
Lengsernya Orient dan Thobias tidak otomatis langsung digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua. MK memerintahkan KPU pusat dan daerah, Bawaslu pusat dan daerah agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Sabu Raijua.
“Harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumukan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” tandas hakim.
SUMBER: tirto.id