BERITAUSUKABUMI.COM-Merasa takut, salah satu terduga pelaku kasus arisan dan investasi bodong berinisial LI (30 tahun) menyerahkan diri ke Polres Sukabumi Kota.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan setelah LI menyerahkan diri, LI langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Mungkin pelaku merasa bersalah dan takut akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak kami. Pemeriksaan terhadap pelaku masih kami lakukan,”terang Yanto Sudiarto pada Jumat (31/3/2023).
Sejauh ini lanjut Yanto baru ada 28 orang yang melapor atas kasus arisan dan investasi bodong bernama Sultan tersebut.
LIHAT JUGA : Mamah Muda asal Lengkong Sukabumi Berhasil Tipu Korbannya Sampai Milyaran Rupiah
Modus pelaku dalam investasi bodong ini salah satunya dengan menyebarkan informasi mengenai arisan dan investasi melalui media sosial. Kemudian mengajak para korban dengan iming-iming keuntungan mulai dari 5 sampai 15 persen.”Sementara total kerugiannya mencapai Rp 343 juta.
Investasi bodong ini muncul ke permukaan setelah sejumlah korban menanyakan keuntungan yang dijanjikan pelaku.
Tetapi, setelah jatuh tempo, pelaku tidak bisa memberikan apalagi mengembalikan uang para korban.”Dari pengakuan pelaku uang para korban itu digunakan untuk kepentingan pribadi,”ujarnya.
Sebelumnya, puluhan ibu rumah tangga dan mamah muda korban investasi bodong itu akhir mendatangi Polres Sukabumi Kota guna bahan laporan pada Kamis (30/03/2023).
Sebelum membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota, sebenarnya para korban investasi bodong ini sudah melakukan upaya kesepakatan dengan pihak Sultan. Namun, pihak pengelola investasi Sultan malah memilih kabur.
editor : Irwan Kurniawan