BERITAUSUKABUMI.COM-Perpanjangan waktu masa PPKM Covid-19 kali ini, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Sukabumi mulai mencoba menerapkan sistem Ganjil Genap.
Penerapan Ganjil Genap dimaksudkan untuk mengurangi dan mengurai kepadatan volume kendaraan yang melintas, atau di masa perpanjangan masa PPKM ini, Ganjil Genap bertujuan untuk membatasi gerak aktivitas masyarakat.
Mungkin masyarakat Sukabumi belum semuanya tahu seperti apa itu pelaksanaan sistem Ganjil Genap yang akan mulai diberlakukan Satlantas Polres Sukabumi Jumat 13 sampai 16 Agustus 2021 khusus di sepanjang Jalan Siliwangi Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kali pertama, konsep Ganjil Genap mulai diuji cobakan di Jakarta sekitar tahun 2013. Penerapan Ganjil Genap diterapkan sebagai terobosan pembatasan kepadatan jumlah kendaraan di jalan.
Pola Ganjil Genap banyak diterapkan untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda lebih lainnya. Meskipun Ganjil Genap kadang berlaku juga untuk kendaraan roda dua.
BACA JUGA : Usai Dicaci Maki Briptu Febio Dapat Penghargaan, Raminto Hesti Terancam Pidana
Teknik sistem genap ganjil mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan.
Setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya. Contohnya hari Senin digit genap kemudian Selasa digit ganjil dan begitu selanjutnya.
Penentuan genap dan ganjilnya ditentukan dari dua angka paling belakang pelat. Misal pelat mobilnya F 4313 XII, berarti itu genap, atau misal F3655 AGD, berarti itu ganjil lantaran ada dua angka di belakangnya yakni 55.
Kebijakan penerapan Ganjil Genap juga bertujuan mencegah para pemilik kendaraan roda empat yang punya lebih dari satu kendaraan agar tidak mengoperasikan semua kendaraan yang dimilikinya.
Kendaraan yang tidak diterapkan Ganjil Genap atau yang hanya boleh melintas di sepanjang Jalan Siliwangi Palabuhanratu antara lain kendaraan dinas TNI/Polri, Damkar, Ambulance, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah dan kuning dan terakhir kendaraan untuk penanganan darurat Covid-19.
Selain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, pemberlakuan sistem ini juga bertujuan agar para pemilik kendaraan bermotor mematenkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor mereka.
Dengan begitu, upaya pemalsuan atau memalsukan nomor pelat kendaraan bisa dicegah. Sebab, merubah nomor kendaraan atau bermotor sudah menyangkut penegakan hukum. Untuk itu masyarakat yang belum melakukan balik nama pada kendaraannya diimbau segera melakukan balik nama kendaraan.
Kebijakan sistem Ganjil Genap yang diterapkan Polres Sukabumi hanya berlaku pada masa diberlakukan PPKM saja. Setelah PPKM selesai, Polres Sukabumi tidak berencana sistem Ganjil Genap di parmenankan menjadi sebuah kebijakan.
editor Irwan Kurniawan