beritausukabumi.com-Polres Sukabumi gerebek aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (26/1/2025).
Penggerebekan ini dilatarbelakangi laporan masyarakat yang khawatir akan potensi kerusakan lingkungan dan bencana susulan akibat tambang tersebut.
“Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari warga yang merasa resah akibat kegiatan tambang ilegal tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Hartono kepada wartawan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah alat tambang yang digunakan untuk mengambil bahan emas secara ilegal. Selain itu, enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hartono.
“Benar, ada enam orang yang kami amankan dari lokasi tambang ilegal di Kecamatan Simpenan. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan,” tandasnya.





