BERITAUSUKABUMI.COM-Rapat Panitia Kerja (Panja) Program Wakaf DPRD Kota Sukabumi dengan Yayasan Forum Komunikasi Doa Bangsa (YFKDB) berlangsung hangat di ruang paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (4/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Anggota Panja Wakaf mencecar sejumlah pengurus YFKDB yang hadir. Baik dari tata kelola program wakaf yang dinilai perlu evaluasi mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, sampai dugaan aroma penyalah gunaan dana hasil wakaf untuk kepentingan politik.
Anggota Panja Wakaf, Abdul Qohar, menyampaikan adanya kekhawatiran dana wakaf yang dihimpun melalui YFKDB dapat disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Ia juga menyoroti kesan adanya keistimewaan atau privilege terhadap lembaga YFKDB sebagai pengelola (nadzir) wakaf.
“Pola pengumpulan dana seolah terpusat pada instruksi atau imbauan langsung dari Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Jangan sampai masyarakat, terutama ASN, merasa tertekan untuk ikut serta. Wakaf harus murni karena Allah, bukan karena jabatan atau tekanan,” ujar Abdul Qohar.
Sementara Anggota Panja Wakaf lainnya, Danny Ramdhani mengungkapkan jika dirinya pernah mendapat laporan dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang merasa keberatan diminta menyumbang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Bahkan ungkap Danny, di kalangan ASN Pemkot Sukabumi sendiri, sudah jadi perbincangan apabila partisipasi dalam program wakaf ini berhubungan dengan penilaian loyalitas terhadap wali kota.
Ketua Yayasan YFKDB, Abdul Hamid, membantah adanya unsur paksaan atau kepentingan politik dalam pengelolaan wakaf. Ia menegaskan bahwa program ini murni bertujuan sosial dan keagamaan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus, menjelaskan bahwa dana wakaf yang terkumpul tetap aman dan dikelola secara profesional.
“Uang wakaf tetap berada di Lembaga Doa Bangsa dan dilaporkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI). Semua telah diikrarkan oleh para muwakif untuk dikelola YFKDB. Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah baru, siapapun nanti yang menjabat,” kata Entus.
Menanggapi dinamika yang muncul, anggota Panja Wakaf yang memimpin rapat tersebut, Deden Solehudin, meminta agar program wakaf sementara dihentikan untuk dilakukan evaluasi.
“Untuk menghindari polemik dan kecemburuan sosial, Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi meminta agar program wakaf dihentikan sementara. Perlu ada regulasi yang matang agar wakaf bisa berjalan adil dan transparan,” tegas Deden.
Selain itu, beberapa anggota DPRD menyoroti bahwa selama ini lembaga legislatif kurang dilibatkan dalam pembahasan dan pengawasan program wakaf.
Mereka berharap ke depan setiap program sosial atau keagamaan yang melibatkan ASN dan masyarakat harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Rapat Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi dengan YFKDB ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan koordinasi lanjutan bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta pemerintah daerah, agar program wakaf di Sukabumi dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan.





