KPK Serahkan Aset Rampasan Hasil Korupsi Rp1,94 Miliar ke Pemkab Sukabumi

KPK menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar kepada Pemkab Sukabumi. Aset rampasan korupsi itu diharapkan mendukung pembangunan daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

BERITAUSUKABUMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi hasil dari rampasan negara yang dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi.

Penyerahan aset dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI  Asep Guntur Rahayu dengan Bupati Sukabumi H. Asep Japar.

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyerahan aset kepada Pemkab Sukabumi merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara korupsi setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.

Menurutnya, pengembalian aset kepada pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Asep Guntur  saat penyerahan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026)

Asep Guntur juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang saat ini dikelola KPK, termasuk kendaraan, sepanjang penggunaannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Asep Guntur menegaskan, aset yang telah diserahkan harus dirawat dan dimanfaatkan secara optimal.

“Saya berharap aset yang telah diserahkan dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan hibah aset dari KPK tersebut bukan sekadar menambah daftar inventaris milik pemerintah daerah.

Menurutnya, aset tersebut merupakan amanah yang harus dikelola dengan prinsip tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.

“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ucap Asep Japar.

Bupati menyebut penyerahan BMN eks barang rampasan negara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Sukabumi dengan pemerintah pusat, khususnya KPK, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Di sisi lain, Asep Japar menegaskan bahwa peluncuran SIMPATIK menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sukabumi dalam memperkuat tata kelola aset berbasis digital.

Sistem tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, inventarisasi, sekaligus memetakan aset-aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

“Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mendata, menginventarisasi, serta memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat menjadi lebih produktif,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *