Dugaan Praktek Jual Beli Titik Dapur MBG, Alasan Eks Kepala BGN Dadan Dicopot dan Ditahan

Dadan Hindayana saat diamankan di Kejaksaan Agung (foto:kumparan)

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap bahwa dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Dudung membenarkan adanya informasi terkait dugaan jual beli titik dapur MBG yang tengah menjadi perhatian pemerintah.

“Ya, salah satu faktornya itu,” kata Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan jual beli titik dapur MBG.

Bacaan Lainnya

Menurut Dudung, Presiden Prabowo menginginkan program MBG berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan dan temuan terkait program strategis nasional akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pergantian pimpinan BGN sebagai hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah selama sekitar satu setengah tahun terakhir.

Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut.

Posisi Dadan kemudian digantikan oleh Nanik Suryati Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Di tengah pergantian pimpinan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Agung, meski hingga kini belum dijelaskan secara rinci kaitannya dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dadan Hindayana terkait dugaan jual beli titik dapur MBG yang disebut menjadi salah satu alasan pencopotannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *