Gugatan PMH ke Walikota Sukabumi Ayep Zaki Dinilai Lemah Hukum

Ahli hukum menilai gugatan PMH terhadap Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki cacat formil dan berpotensi ditolak karena salah kewenangan.
Ahli Hukum Sukabumi, A. A. Brata Soedirdja,

BERITAUSUKABUMI.COM-Polemik hukum yang menyeret nama Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, terkait kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah warga dinilai memiliki kelemahan serius dari sisi formil.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 01/PDT.G/2026/PN.SKB yang diajukan oleh warga berinisial AS, WS, dan rekan-rekannya ke Pengadilan Negeri Sukabumi dinilai tidak memenuhi syarat hukum acara perdata.

Ahli Hukum Sukabumi, A. A. Brata Soedirdja, menyebut gugatan tersebut terkesan dipaksakan karena tidak disertai kejelasan legal standing para penggugat.

Bacaan Lainnya

“Dalam perkara perdata, posisi penggugat harus jelas. Mereka ini menggugat sebagai apa, dan kerugian personal apa yang benar-benar mereka alami?” kata Brata disalin dari Sukabumitimes.com, Jumat (30/1/2026).

Menurut Brata, jika gugatan diajukan atas dasar keberatan warga negara terhadap kebijakan pejabat publik, maka mekanisme hukum yang tepat bukanlah gugatan PMH murni berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

“Seharusnya menggunakan Citizen Lawsuit apabila atas nama kepentingan umum, atau Class Action jika ada kelompok masyarakat yang mengalami kerugian serupa, baik materiil maupun immateriil,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengajuan PMH secara umum dalam konteks tersebut justru melanggar prinsip dasar Pasal 1365 KUHPerdata.

Lebih lanjut, Brata menjelaskan bahwa pihak tergugat dalam perkara ini adalah Wali Kota Sukabumi dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemerintahan.

Oleh karena itu, dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad merupakan ranah hukum administrasi negara.

“Sesuai regulasi terbaru, kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal ini PTUN Bandung, bukan Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Dengan konstruksi gugatan yang dinilai keliru dan lemah secara formil, Brata memprediksi perkara tersebut tidak akan berumur panjang di persidangan.

“Gugatan ini berpotensi besar diputus Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) atau setidaknya ditolak majelis hakim karena salah alamat dan tidak memenuhi syarat formil,” jelasnya.

Atas dasar itu, Brata menyarankan agar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, tidak perlu khawatir menghadapi proses hukum tersebut.“Secara hukum formil, gugatan ini sangat rapuh. Pak Wali Kota sebaiknya tetap tenang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *