Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya mengecam keras kehadiran Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam acara pelantikan pengurus Partai NasDem Kabupaten Sukabumi yang diduga menggunakan kendaraan dinas berpelat merah.
Sorotan tersebut menguat lantaran kegiatan yang dihadiri merupakan pelantikan Ayep Zaki sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, sehingga dinilai sarat konflik kepentingan dan berpotensi melanggar aturan penggunaan fasilitas negara.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik, terlebih untuk kepentingan jabatan politik pribadi.
“Sebagai kepala daerah, Wali Kota Sukabumi wajib memisahkan secara tegas peran sebagai pejabat publik dan sebagai pengurus partai. Penggunaan kendaraan dinas untuk menghadiri pelantikan partai—apalagi pelantikan dirinya sendiri merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Aris dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Menurut GMNI, tindakan tersebut bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya terkait larangan konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara.
GMNI juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang secara tegas menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan kegiatan partai politik.
“Peristiwa ini memberi contoh buruk bagi masyarakat, merusak kepercayaan publik, serta mencederai semangat reformasi birokrasi dan demokrasi yang sehat,” lanjut Aris.
Dalam keterangannya pula, DPC GMNI Sukabumi Raya menyampaikan tiga tuntutan, yakni:
Mendesak Wali Kota Sukabumi memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada publik.
Meminta aparat pengawas dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fasilitas negara secara serius dan transparan.
Mengingatkan seluruh pejabat publik di Sukabumi agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik.
“Jabatan publik adalah amanah rakyat, bukan alat kepentingan politik. Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan akan terus kami lawan,” pungkas Aris Gunawan.





