Pengadilan Agama Cibadak Tangani 4.227 Perkara di 2025, 90 Persen Perceraian

Pengadilan Agama Cibadak mencatat 4.227 perkara sepanjang 2025. Sekitar 90 persen di antaranya merupakan gugatan perceraian, disusul permohonan isbat nikah.
Ilustrasi perceraian (foto:pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM-Pengadilan Agama Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mencatat total 4.227 perkara sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, gugatan perceraian masih mendominasi dengan persentase mencapai sekitar 90 persen dari total perkara gugatan yang masuk.

Data tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Cibadak, Pupu Saripuddin, saat dikonfirmasi terkait capaian kinerja lembaga menjelang akhir tahun 2025, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Pupu menjelaskan, hingga 15 Desember 2025, jumlah perkara yang ditangani menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Total perkara tersebut terdiri dari perkara gugatan dan perkara permohonan.

“Sepanjang tahun 2025, perkara yang masuk mencapai 4.227 perkara. Rinciannya, 3.752 merupakan perkara gugatan dan 475 perkara permohonan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Cibadak mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Dalam regulasi tersebut, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menyelesaikan perkara bagi masyarakat beragama Islam.

“Kewenangan itu meliputi perkara perceraian, kewarisan, wakaf, zakat, infak, sedekah, hibah, hingga ekonomi syariah. Namun, perkara yang paling dominan hingga saat ini tetap perceraian,” jelasnya.

Dari total 3.752 perkara gugatan, sebagian besar merupakan gugatan perceraian. Sementara perkara lain seperti harta bersama, gugatan waris, dan perlawanan jumlahnya relatif kecil.

Adapun perkara permohonan atau voluntair merupakan perkara yang diajukan oleh satu pihak untuk mendapatkan penetapan atau legalisasi dari pengadilan.

Dari 475 perkara permohonan yang tercatat sepanjang 2025, permohonan isbat nikah menjadi yang paling banyak diajukan oleh masyarakat.

Dengan capaian tersebut, Pengadilan Agama Cibadak menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi peradilan secara profesional serta meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *