BERITAUSUKABUMI.COM–Di tengah sorotan publik akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terkait anggaran perbaikan armada truk pengangkut sampah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap melanjutkan langkah strategis dalam pengelolaan sampah.
Salah satunya adalah persiapan peresmian Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) yang berlokasi di TPA Cimenteng, Kecamatan Cikembar.
TPST berteknologi modern ini diproyeksikan menjadi proyek percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis energi alternatif.
Rapat persiapan peresmian dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, pada Kamis (24/7/2025) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.
Menurut Sekda, seluruh aspek teknis dan infrastruktur harus dipastikan matang sebelum peresmian yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2025.
“Kita akan menjadi contoh pengelolaan sampah dengan teknologi RDF. Maka dari itu, seluruh persiapan harus benar-benar rapi dan tuntas,” kata Ade Suryaman.
Sejumlah pejabat tinggi dijadwalkan hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jawa Barat, Bupati Cianjur, serta Wali Kota Sukabumi. Menteri LHK bahkan diperkirakan tiba lebih awal, yakni pada 29 Juli 2025.
“Akses masuk ke lokasi, area parkir tamu VVIP, serta pengaturan zona untuk perangkat daerah lainnya harus benar-benar disiapkan,” tegasnya.
TPST RDF Cimenteng dibangun sebagai solusi inovatif pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Teknologi RDF memungkinkan konversi sampah non-organik menjadi bahan bakar alternatif, sehingga mengurangi ketergantungan pada TPA konvensional dan mendukung transisi menuju energi bersih.
Sekda berharap proyek ini menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan sampah modern di Indonesia, sekaligus mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pendekatan ekonomi sirkular.





