BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk LPG 3 kilogram di seluruh provinsi mulai tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengatasi kebocoran distribusi serta menyederhanakan rantai pasok yang menyebabkan harga jual di masyarakat membengkak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). “Kita ingin subsidi lebih efisien dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Selama ini, LPG 3 kg dijual berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), namun praktiknya di lapangan harga bisa tembus Rp 50.000 per tabung.
Padahal, beban subsidi energi sudah mencapai Rp 80 hingga Rp 87 triliun per tahun, namun distribusinya belum tepat sasaran.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, nantinya pemerintah akan menetapkan harga berdasarkan provinsi, memperhitungkan biaya logistik dan transportasi, seperti skema harga BBM Pertamina. Contohnya, harga LPG bisa ditetapkan Rp 14.000 di Jawa dan Rp 15.000 di daerah terpencil.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan distribusi LPG subsidi menjadi lebih merata, harga menjadi transparan, dan subsidi benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.





