BERITAUSUKABUMI.COM-Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Herlan alias Samson (33) memberikan pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Rabu (5/6/2025).
IR, salah satu dari enam terdakwa, mengklaim bahwa dirinya tidak berniat membunuh, melainkan hanya ingin mengamankan situasi yang sudah tidak terkendali.
“Saya datang ke lokasi karena dengar suara dari pengeras masjid. Saat sampai, korban dan saudaranya sedang duel di parit sambil memegang senjata tajam. Saya pukul tangan korban supaya senjatanya jatuh. Setelah itu saya tarik dia ke pinggir,” ujar IR dalam sidang.
Menurut IR, setelah senjata berhasil dijatuhkan, korban justru naik ke jalan sambil mengacungkan golok dan menantang warga.
“Dia bilang, ‘Siapa yang berani maju?’ Tapi tak ada yang menyerang. Saya dan Pak Ustaz lalu membawanya ke IGD,” lanjutnya.
Herlan alias Samson dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 21 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, setelah diduga menjadi korban pengeroyokan warga.
Ia diketahui mengamuk sambil membawa senjata tajam di kawasan permukiman hingga memicu ketegangan.
Dalam persidangan, para terdakwa juga menyampaikan keresahan warga atas perilaku korban yang disebut kerap membuat onar.
Meski telah beberapa kali dilaporkan ke pihak berwajib, menurut mereka, tak ada tindakan tegas yang diambil sebelumnya.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi lain serta memperdalam kronologi kejadian.





