BERITAUSUKABUMI.COM-Kebijakan terbaru Pemerintah Kota Sukabumi terkait pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD menuai kritik tajam dari sejumlah pihak.
Koordinator Gerakan Prima Sukabumi, Danial Fadhilah, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan sarat muatan politis.
Sorotan ini mencuat menyusul terbitnya dua regulasi baru, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan serta Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi.
Keduanya menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perwal Nomor 17 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 12 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru itu, terjadi lonjakan signifikan pada besaran tunjangan.
Danial mencontohkan, tunjangan transportasi bagi pimpinan DPRD naik dari Rp17 juta menjadi Rp26,5 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD melonjak dari Rp26,5 juta menjadi Rp34.467.728 per bulan.
Danial mempertanyakan dasar penerbitan peraturan tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan justru membuka ruang bagi politisasi anggaran.
“Di awal masa jabatannya, Wali Kota Sukabumi malah mengesahkan kebijakan yang menguntungkan DPRD secara signifikan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa langkah tersebut bertujuan mengamankan dukungan politik terhadap agenda-agenda pemerintah ke depan,” kata Danial, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, ia menilai kenaikan tunjangan ini tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang menantang, kebijakan ini dinilai tidak sensitif.
“Ketika warga tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi, DPRD justru menerima kenaikan tunjangan tanpa penjelasan yang jelas. Ini bisa memicu resistensi publik,” tambahnya.
Danial mendesak Wali Kota Sukabumi untuk mencabut kedua Perwal tersebut dan mengembalikan besaran tunjangan ke angka sebelumnya, atau bahkan menurunkannya.
Danial juga menyerukan agar anggaran difokuskan pada program-program prioritas yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.





