BERITAUSUKABUMI.COM -Mantan Menpora Roy Suryo resmi melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Laporan ini dilayangkan oleh Pemuda Patriot Nusantara bersama tiga tokoh lainnya: dr. Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah, pada 23 April 2025.
Roy dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, menyusul pernyataannya dalam diskusi publik dan unggahan media sosial.
Menangapi laporan tersebut, Roy menyatakan siap mengikuti proses hukum. Ia berharap penanganannya berjalan adil dan bebas dari tekanan politik. Menurutnya, tuduhan tersebut terkesan lucu karena Pasal 160 dinilai tidak relevan tanpa bukti konkret.
Roy juga menegaskan bahwa komentarnya soal ijazah Jokowi dilandasi rasa cinta terhadap almamaternya, Universitas Gadjah Mada, dan kecintaannya terhadap Indonesia.





