BERITAUSUKABUMI.COM-Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, mengumumkan bahwa ia tidak akan mengambil gajinya selama menjabat sebagai walikota Sukabumi.
Menurut Ayep Zaki, gaji yang diterimanya sebagai Walikota Sukabumi akan disalurkan setiap bulan kepada anak yatim dan pelaku usaha UMKM yang sangat membutuhkan bantuan finansial.
“Gaji saya yang sekitar 5 juta rupiah per bulan akan saya salurkan, 2,5 juta untuk anak yatim, yang akan dibagikan kepada 25 orang setiap bulan mulai Maret ini,” kata Ayep Zaki seperti dikutip dari sukabumiupdate.com, Senin (3/3/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1), gaji pokok seorang walikota adalah sebesar Rp2,1 juta per bulan.
Namun, gaji pokok tersebut tidak mencakup seluruh penghasilan mereka. Walikota juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sehingga total penghasilan bulanan mereka mencapai sekitar Rp5,88 juta.
Selain gaji, walikota juga memperoleh berbagai tunjangan seperti:
1. Tunjangan beras
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan istri
4. Tunjangan BPJS Kesehatan
5. Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan
Selain penghasilan bulanan, seorang walikota juga menerima tunjangan operasional yang jumlahnya bervariasi tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana tunjangan operasional ini bersumber dari APBD dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Besaran tunjangan operasional walikota atau kepala daerah ini bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Berikut rincian biaya penunjang operasional seorang walikota berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):
– PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD
– PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD
– PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD
– PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD
– PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD
– PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD





