Dilacak Lewat Instagram Gerombolan Penyerang Warga Pasar Cibadak Diringkus Polres Sukabumi

Gerombolan pelaku penyerangan terhadap warga Pasar Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi ditangkap Polres Sukabumi.
Gerombolan penyerang warga Pasar Cibadak yan ditangkap Polres Sukabumi (aponnanan)

beritausukabumi.com-Gerombolan pelaku penyerangan terhadap warga Pasar Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi ditangkap Polres Sukabumi.

Sebelum menangkap gerombolan penyerang yang berjumlah enam orang tersebut, Polres Sukabumi sebelumnya melakukan sistem teknologi scientific dan pelacakan lewat media sosial.

Hasilnya, dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam, Polres Sukabumi berhasil mengidentifikasi dan menangkap gerombolan enam orang pelaku penyerangan terhadap warga Pasar Cibadak yang terjadi Kamis 19 September 2024 dini hari itu.

Bacaan Lainnya

Aksi penyerangan yang terekam CCTV tersebut menarik perhatian masyarakat dan viral di media sosial setelah ada salah satu pelaku menyiarkan aksinya secara langsung melalui Instagram.

“Kami berhasil mengamankan enam orang, lima di antaranya dewasa dan satu anak berkonflik dengan hukum. Kelima pelaku dewasa ditahan, sedangkan anak akan diproses sesuai mekanisme peradilan anak,”kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/9/2024).

Menurut Samian, mereka menamai kelompoknya dengan menamakan diri Parungkuda Come Back. Saat terjadi penyerangan ke warga Pasar Cibadak mereka sebenarnya hendak melakukan tawuran dengan lawannya yaitu dari kelompok Cibadak Street. Namun kelompok Cibadak Street tidak hadir di lokasi yang telah disepakati untuk tawuran.

“Tidak ada motif khusus selain rencana tawuran. Motif utama serangan ini adalah rencana tawuran antara dua kelompok (Parungkuda Come Back dan Cibadak Streat), namun karena kelompok lawan tidak hadir, para pedagang menjadi sasaran,”ungkapnya.

“Alhasil, para pedagang yang sudah tiba di pasar pada dini hari menjadi sasaran amukan kelompok mereka. Tapi alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun ada satu kendaraan roda dua yang rusak akibat ulah para pelaku,” sambung Samian.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta pelanggaran UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang bisa diancam hingga 10 tahun penjara.

“Selain itu, mereka juga diancam dengan pidana tujuh tahun karena melakukan pengrusakan secara bersama-sama,” jelasnya.

Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Polres Sukabumi rutin melakukan patroli di titik-titik rawan dan siap menindak tegas pelaku yang berbuat onar. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *