Sebelum Ditangkap RB Tersangka Korupsi Perumda ATE Kabupaten Sempat Kabur ke Bandung

RB salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang atau PERUMDA ATE (dulu bernama PD ATE) Kabupaten Sukabumi, sebelum ditangkap sempat kabur ke wilayah Bandung. "Ada salah satu tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur Utama, sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya. Namun berkat kesigapan anggota kami, RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung,"kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (1/2/2024).
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi di PERUMDA ATE Kabupaten Sukabumi/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-RB (44 tahun) salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang atau PERUMDA ATE (dulu bernama PD ATE) Kabupaten Sukabumi, sebelum ditangkap sempat kabur ke wilayah Bandung.

“Ada salah satu tersangka yaitu RB selaku mantan Direktur Utama, sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya. Namun berkat kesigapan anggota kami, RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung,”kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers didampingi  Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dan Kasie Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi, Kamis (1/2/2024).

Saat ini ungkap Tony Prasetyo, kasus dugaan korupsi di PERUMDA ATE Kabupaten Sukabumi berkasnya sudah pada tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : 

“Selain tersangka RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD. ATE dan AK sebagai mantan Bendahara,”ungkap Tony.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, kasus dugaan korupsi di PERUMDA ATE Kabupaten Sukabumi ini berawal dari adanya penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PERUMDA ATE sebesar Rp 1,3 Milyar pada tahun 2015 lalu.

“Setelah uang penyertaan modal itu dicairkan, ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan, dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka. Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar lebih dari 1 Miliar Rupiah,”bebernya.

Akibat perbuatan mereka, tiga tersangka lanjut Ali Jupri akan diterapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 1 Miliar.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *