Kuota Haji Kabupaten Sukabumi 2026 Dipangkas, Ribuan Jemaah Terancam Batal Berangkat

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, menyampaikan persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi telah mencapai sekitar 80 persen. Manan menjelaskan bahwa keputusan resmi mengenai kuota haji masih menunggu ketetapan dari Menteri Agama. Sementara itu, penunjukan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tingkat provinsi akan ditentukan oleh Gubernur, dan TPHD di tingkat kabupaten masih menunggu keputusan dari Bupati. "Jumlah calon jemaah haji dari Kabupaten Sukabumi diprediksi mencapai 1.624 orang. Estimasi ini mencakup jemaah berdasarkan nomor antrean pendaftaran serta jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia,"ujarnya.
Jemaah haji Kabupaten Sukabumi 2024 lalu (dokberitausukabumi)

BERITAUSUKABUMI.COM-Kuota jemaah calon haji Kabupaten Sukabumi pada 2026 anjlok menjadi 124 jemaah, jauh lebih sedikit dibanding 1.535 jemaah pada 2025 ini.

Kondisi ini membuat sekitar 1.411 calon haji terancam gagal berangkat, padahal mereka telah menunggu bertahun-tahun dan melengkapi seluruh persyaratan.

Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan besar para jamaah calon haji yang mayoritas telah mengikuti bimbingan manasik, mengurus paspor, melunasi biaya, bahkan menjual ternak atau hasil kebun untuk memenuhi kebutuhan keberangkatan.

Bacaan Lainnya

Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun  menilai pemangkasan kuota itu sangat memberatkan.

“Nomor porsi sudah keluar, tahun keberangkatan sudah jelas. Tiba-tiba aturan berubah tanpa masa transisi. Ini sangat tidak adil bagi jemaah,” ungkap Ujang Hamdun kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, masyarakat selama ini menjadikan nomor porsi sebagai pegangan utama terkait kepastian keberangkatan haji.

Perubahan mendadak membuat jemaah merasa malu secara sosial hingga menimbulkan keresahan di berbagai kecamatan.

“Ada yang jual sapi, ada yang jual tanah. Mereka menabung bertahun-tahun. Saat diberi tahu keberangkatannya batal, dampaknya luar biasa berat,” ujarnya.

Ujang Hamdun mengungkapkan bahwa laporan keresahan dari berbagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terus berdatangan, menunjukkan banyak warga desa yang sudah siap seratus persen berangkat.

Ujang Hamdun menilai pemerintah pusat seharusnya memberikan masa transisi sebelum menerapkan aturan baru. Menurutnya, kebijakan idealnya berlaku mulai 2027, bukan langsung pada 2026.

“Ada waktu sosialisasi, ada adaptasi. Jangan diterapkan secara mendadak ketika jemaah sudah menyiapkan segala hal,” ucapnya.

Ia menambahkan, mayoritas calon haji di Sukabumi berasal dari kalangan masyarakat desa yang menabung sedikit demi sedikit dari hasil pertanian atau peternakan.

“Ketika aturan berubah tiba-tiba, kehidupan ekonomi mereka ikut terguncang,” katanya.

Ujang Hamdun berharap Bupati Sukabumi serta DPRD Kabupaten Sukabumi dapat menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.

“Ini warga Bapak. Mereka butuh kepastian. Mereka perlu diayomi. Kami berharap pemerintah daerah hadir sepenuhnya,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa polemik ini tidak akan mengarah pada mosi tidak percaya.

“Haji itu ibadah. Tidak mungkin ada mosi seperti itu. Jemaah tetap ikhlas. Yang dipertanyakan hanyalah kepastian administrasi dan proses yang sudah dijanjikan,” tegasnya.

PD IPHI Kabupaten Sukabumi secara tegas kata Ujang Hamdun meminta pemerintah pusat mengevaluasi ulang kebijakan kuota haji 2026.

“Kami mohon agar kuota nasional diberlakukan mulai 2027. Untuk 2026, berikan kesempatan bagi jemaah yang sudah mengikuti manasik dan menunggu bertahun-tahun,” tutup pria yang kini populer dengan nama Gus Uha ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *