BERITAUSUKABUMI.COM- Salah satu fungsionaris DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, Fauzi Akbar, dikabarkan resmi diangkat sekaligus dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Fauzi Akbar bersama 1.826 Calon PPPK (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, akan diangkat sekaligus dilantik jadi pada Jumat, 21 November 2025 yang rencananya akan dihelat di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
Pengangkatan dan pelantikan Fauzi Akbar sontak memantaik pertanyaan dan polemik. Pasalnya, dari data salinan yang beredar disejumlah kalangan, SK DPP Partai Demokrat Nomor 516/SK.DPP.PD/VII/2022, Fauzi Akbar masih tercatat sebagai pengurus dengan jabatan Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Cabang Periode 2022-2027.
Belum ada keterangan resmi dari pihak DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi terkait masalah ini. Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM sudah berupaya mengkonfirmasi ke Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, namun belum mendapat respon.
BKPSDM: Baru Mengetahui Hari Ini
Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui status kepengurusan Fauzi Akbar pada hari yang sama ketika isu tersebut mencuat.
Padahal, selama proses seleksi yang berlangsung sejak administrasi tahun 2024 lalu, BKPSDM sudah melakukan proses seleksi tapi tidak menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan masih menjadi pengurus partai.
“Terkait informasi tersebut, kami baru tahu hari ini. Namun kami akan mendalami dugaan adanya salah seorang calon P3K yang diduga menjadi anggota dan salah satu pengurus partai politik di Kota Sukabumi,” ujar Taufik Hidayah dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Taufik menegaskan bahwa informasi ini berada di luar pantauan BKPSDM maupun BKN. Karena itu, klarifikasi terhadap data kepengurusan partai menjadi langkah yang akan diambil dalam waktu dekat.
Meski muncul dugaan pelanggaran syarat netralitas, BKPSDM memastikan bahwa proses pelantikan ribuan calon PPPK di Kota Sukabumi tetap berjalan sesuai jadwal dan prosedur.
“Terlepas dari adanya informasi tersebut, pelantikan calon P3K tetap berjalan sesuai proses yang telah disiapkan BKPSDM Kota Sukabumi,” tegas Taufik.
Taufik juga meminta agar pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran segera menyampaikan laporan resmi.
“Silakan melaporkannya secara resmi kepada Wali Kota, dengan tembusan BKPSDM, Inspektorat, dan BKN, agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.





