Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, formula baru yang akan diterapkan Pemkab Sukabumi dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kabupaten Sukabumi untuk kenaikan UMK 2024 ini, dinilai tidak adil jika mengikuti formula yang ada.
Di mana kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi hanya sebesar Rp30 ribu lebih. Untuk itu tegas Popon, serikat buruh akan terus mengawal keputusan DPK Kabupaten Sukabumi.
“Jika naiknya hanya Rp30 ribuan, sudah jelas kami dari kaum buruh sangat keberatan. Selain itu, kami juga menilai naiknya upah sebesar Rp30 ribu itu karena sebuah kegagalan Bupati Sukabumi yang tidak bosan menaikan pendapatan masyarakat yang hanya diangka Rp1.253.000,” kata Popon saat aksi ratusan buruh untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023).
