beritausukabumi.com-Sengketa tanah antara Abah Abun dan Pemerintah Desa Cisolok memasuki tahap mediasi kedua pada hari ini. Namun, hasilnya kembali menemui jalan buntu alias deadlock.
Perselisihan ini melibatkan hak kepemilikan tanah yang diklaim oleh kedua belah pihak, ditambah absennya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang semakin memperkeruh suasana.
“Mediasi kedua tadi kembali deadlock. Pihak pemerintah desa, kepala desa, dan BPD masih mempertahankan klaimnya bahwa tanah tersebut merupakan aset desa. Di sisi lain, kami juga tetap mempertahankan hak klien kami. Bahkan, pihak desa sebenarnya mengakui tanah tersebut, tapi BPN terus menolak permohonan sertifikat klien kami,” ungkap Nuryadin, kuasa hukum Abah Abun, kepada media, Selasa (19/2/2025).
Menurut Nuryadin, konflik bermula dari pembelian tanah oleh Abah Abun dari Widodo pada 2007, yang didukung dengan kuitansi pembayaran. Meskipun demikian, proses administrasi formal berupa Akta Jual Beli (AJB) baru dilakukan pada 2023.
Permohonan sertifikat hak milik (SHM) pun terhambat karena tanah tersebut telah dimasukkan dalam pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah desa pada 2021.
“Desa mengklaim tanah itu sebagai aset desa, padahal sejak 1997 sampai sekarang tanah itu dikelola Abah Abun. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas tanah itu pun dibayar rutin, baik oleh Widodo maupun Abah Abun,” lanjut Nuryadin.
Selain itu, Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menyatakan bahwa tanah di Blok Cigobang, lokasi objek sengketa, bukanlah aset desa. Namun, pemerintah desa tetap mengklaimnya dengan alasan perubahan alamat tanah akibat pemekaran wilayah pada 2012.
Perselisihan tanah ini juga merembet ke status Abah Abun sebagai pengelola Gunung Winarum, kawasan keramat yang telah dikelolanya sejak 1970. Pemerintah Desa Cisolok disebut mencoret nama Abah Abun dari struktur kepengurusan Gunung Winarum.
“Awalnya mereka bilang Abah dikeluarkan karena ada sengketa tanah ini. Lalu alasan berubah lagi menjadi tertib administrasi. Pernyataan yang berubah-ubah seperti ini bahaya,” tegas Nuryadin.
Abah Abun, generasi kedua penjaga keramat Gunung Winarum, juga merasa namanya telah dicemarkan.
“Foto Abah sampai dicoret di keramat itu, seolah-olah Abah tidak layak lagi di situ. Padahal, Abah sudah mengelola sejak 1970. Keramat ini bukan aset desa, dan Abah akan terus mempertahankannya,” katanya.
Dalam sidang mediasi berikutnya yang dijadwalkan pekan depan, kuasa hukum Abah Abun akan melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim. Namun, Nuryadin pesimis pihak BPN akan hadir.
“Kami tetap berharap tanah klien kami bisa menjadi hak milik dengan legalitas sertifikat. Soal klaim desa, jika memang tanah itu aset desa, mana buktinya? Kalau benar dikuasai desa, mengapa sejak 1997 hingga kini tidak ada tindakan seperti tagihan sewa?” tandas Nuryadin.
Kasus ini menunjukkan perlunya sinkronisasi data dan administrasi antara pemerintah desa, BPN, dan pihak terkait agar konflik agraria seperti ini tidak terus terjadi. Abah Abun pun berkomitmen mempertahankan haknya atas tanah tersebut dan kelangsungan pengelolaan Gunung Winarum.
Sebelumnya, Kepala Desa Cisolok, Hendi Sunardi, menegaskan pencoretan nama Abun Setiawan dari kepengurusan situs Gunung Winarum Karanghawu dilakukan murni karena adanya gugatan hukum yang diajukan Abun terhadap pemerintah desa (Pemdes) terkait sengketa tanah kas desa.
“Dia tidak masuk kepengurusan lagi karena menggugat Pemdes. Kita sudah beritikad baik, berupaya mediasi, tapi kalau sudah masuk meja hijau, beda ceritanya,” ujar Hendi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (06/2/2025).
Menurut Hendi, tanah yang ditempati Abah Abun selama ini merupakan tanah kas desa, termasuk lokasi di bawah Gunung Winarum dan padepokannya.
“Itu tanah kas desa yang dipersengketakan. Selama ini dia tinggal di tanah kas desa, baik yang di bawah gunung maupun lokasi lain,” jelasnya.
Hendi juga menegaskan bahwa Gunung Winarum sendiri merupakan aset desa yang harus dikelola sesuai aturan pemerintah desa.
“Sebagai pengurus, dia harus mengikuti aturan pemerintah desa. Aset itu milik desa, bukan milik pribadi. Bukan berarti dia tidak berhak jadi juru kunci, semua orang punya hak, tapi karena ada gugatan terhadap pemerintah desa, namanya dicoret dari kepengurusan,” katanya.
Menanggapi klaim Abah Abun yang menyebut dirinya sebagai juru kunci Gunung Winarum sejak tahun 1970-an, Hendi menyebut Abah Abun bukan warga asli setempat.
“Kalau bicara dari tahun 70-an, dia bukan orang sini. Dia hanya menikah dengan orang sini. Jadi bukan berarti kami melarang dia beraktivitas, itu hak setiap warga negara. Tapi dalam kepengurusan, ada aturan yang harus dipatuhi,” tegas Hendi.





